Mantan Polisi Terciduk Edarkan Narkoba di Parepare

  • Bagikan
AS saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Perjalanan karier AS (42) begitu apes. Mantan anggota Polri itu terpaksa kembali berurusan dengan institusi tempatnya dulu bernaung usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Parepare.

Pecatan Polri itu diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di rumah miliknya di Jalan Sosial, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Parepare, Selasa (21/5/2024) lalu. Dari informasi yang diterima, rumah tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, pelaku AS ditangkap bersama bawahannya inisial MU. Dari tangan keduanya, Polisi turut menyita barang bukti berupa dua gram sabu siap edar.

Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

"Tersangka ada dua, pertama inisial AS merupakan pecatan dari anggota Polri. Kemudian yang kedua adalah MU," ujar Fajri pada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Fajri menyebut, kedua pelaku yang diamankan itu memiliki peran masing-masing. Untuk pelaku AS bertugas sebagai kurir atau penjemput barang haram itu ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Sementara MU, ikut membantu dalam penjualan sabu tersebut.

"Peranan pelaku masing masing AS bertugas menjemput narkotika jenis sabu sebanyak satu ball atau 75 gram dari Nunukan. MU membantu dalam penjualannya," terangnya.

Dijelaskan Fajri, saat operasi tersebut dilakukan, AS yang dicurigai memesan sekitar tujuh gram sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, dan sempat membuang beberapa barang bukti tersebut ke dalam kloset saat didatangi petugas.

"Sesaat sebelum dilakukan penggerebekan terlebih dahulu melihat dan mencurigai kedatangan petugas sehingga yang bersangkutan sempat membuang barang bukti tersebut di kloset," ungkapnya.

Adapun AS diketahui dipecat dari Polri tahun 2018 silam atas kasus yang sama. Namum setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, ia kembali berulah dan dicurigai hendak mengedarkan sabu di Kota Parepare.

"Yang bersangkutan memang sering melakukan perjalanan ke Nunukan. Residivis di tahun 2018, sudah di-PTDH," jelasnya.

Selain itu, AS juga ternyata merupakan jaringan narkoba antar provinsi. Dimana barang haram yang diamankan itu diketahui diperoleh AS dari Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

Fajri mengungkap bahwa AS termasuk orang yang dipercaya oleh jaringan narkoba. Dia bahkan bisa mendapatkan barang haram seberat 2 kg dengan cukup membayar uang muka Rp 70 juta.

"Informasi sementara ini Jaringan Malaysia-Kalimantan," sebut Fajri.

Aparat kepolisian disebut masih terus melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua pelaku itu di Mapolda Sulsel. Fajri menyebut, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika terhadap AS.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Ishak/B)

  • Bagikan