MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail menyatakan 37 jemaah asal Kota Makassar yang diduga menggunakan visa haji palsu akan dideportasi. Mereka juga terancam dilarang atau blacklist untuk masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu sepuluh tahun.
"Mereka juga akan dikenakan untuk membayar denda sebesar 10 ribu riyal, dideportasi, dan tidak boleh masuk ke Arab Saudi dalam waktu sepuluh tahun ke depan," ujar Ikbal, Minggu (2/6/2024).
Sementara itu, pihak atau koordinator yang membawa rombongan jemaah tersebut juga akan mendapat sanksi. Menurut Ikbal, terancam hukuman enam penjara, membayar denda 50 ribu riyal, dideportasi dan juga dilarang masuk Arab Saudi dalam waktu sepuluh tahun.
Ikbal tidak merinci perkembangan pemeriksaan terhadap 37 jemaah haji asal Makassar itu. Namun mereka tengah diproses oleh Askar atau aparat keamanan pemerintah setempat. "Di Madinah itulah ditahan oleh Askar karena ketahuan, (lalu) ditahan, sementara ini diproses," ujar Ikbal.
Sebelumnya, sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, ditangkap aparat di Madinah gegara naik haji menggunakan visa haji palsu. Jemaah tersebut ketahuan menggunakan visa ziarah ke Tanah Suci.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi. Mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Sebanyak 16 perempuan dan laki-laki 21 orang dari Makassar," kata Yusron.
Yusron menambahkan, 37 WNI asal Makassar ditangkap saat pemeriksaan di bus. Pengemudi dan kenek bus yang membawa jemaah tersebut juga ditahan. "Pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan katanya sewa bus 17 ribu riyal," imbuh dia.
Dia menambahkan, para jemaah itu terbang dari Indonesia ke Doha. Mereka diamankan aparat keamanan setempat saat mengendarai bus.
Dari hasil pemeriksaan, 37 WNI asal Makassar itu ketahuan menggunakan atribut palsu untuk berhaji. Bahkan ada yang memalsukan visa haji. "Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," kata Yusron.
Yusron menambahkan, para jemaah haji itu dibawa oleh koordinator berinisial SJ menggunakan visa multiple yang berlaku satu tahun.
"Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi," beber dia.
Dia mengungkap, saat ini aparat keamanan masih memburu koordinator lain berinisial TL. Sementara 37 jemaah itu masih diperiksa.
"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," imbuh Yusron.
Yusron berharap agar masyarakat Indonesia menaati aturan berhaji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Dia mengingatkan sanksi yang akan diberikan jika melakukan pelanggaran. "Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," kata dia.
Menurut Ikbal, 37 jemaah haji asal Makassar itu tengah dalam proses pemulangan ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah akan mengawal pemulangan mereka ke Indonesia. "Sementara proses (pemulangan) dan didampingi pihak KJRI," kata Ikbal.
Menurut Ikbal, pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan para jemaah ini dibawa oleh travel penyelenggara umrah atau haji yang resmi.
“Kalau itu benar, maka travel yang membawa mereka akan ikut mendapat sanksi. Paling berat adalah pencabutan izin usaha travel yang bersangkutan,” ujar Ikbal.
Dia mengimbau kepada pengusaha travel agar tak main-main terhadap pemberian layanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah haji. Menurut Ikbal, bila merujuk pada fatwa ulama dan pemerintah Arab Saudi, haji tanpa menggunakan visa haji itu batal dan tidak sah.
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Saudi Arabia juga akan diberikan yang berhaji tanpa menggunakan visa haji, yaitu sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp 43 juta, dan bagi agen atau orang yang membawa masyarakat untuk berhaji secara ilegal akan diberikan denda 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 215 juta dengan kurangan enam bulan dan di deportasi ke negara masing-masing.
Sementara itu, sebanyak tujuh orang jemaah calon haji Embarkasi Makassar batal berangkat tahun ini. Ikbal mengatakan, batalnya JCH tersebut disebabkan berbagai hal, mulai dari hamil hingga gangguan kesehatan.
Menurut Ikbal, pada Kloter 29 yang berangkat Minggu, 2 Juni 2024, terdapat dua jemaah yang pemberangkatannya ditunda karena sakit saat tiba di Asrama Haji Sudiang. JCH tersebut akan diberangkatkan bila kondisi kesehatan sudah memungkinkan.
Adapun untuk pembayaran living cost sudah digelontorkan sebesar Rp 3,9 miliar kepada 13.040 orang JCH. Menurut Ikbal, jumlah itu merupakan akumulasi dari jumlah jemaah haji yang sudah berangkat ke Arab Saudi.
Embarkasi Makassar sudah menerbangkan 22 kloter JCH ke Tanah Suci. Setiap JCH mendapatkan lining cost sebesar 750 riyal atau Rp 3 juta.
Ikbal meminta jemaah membatasi untuk membeli perhiasan dengan harga yang mahal di Arab Saudi, sebab jika melebihi USD500 atau setara dengan Rp 8 juta harga barang tersebut akan dikenakan biaya bea dan cukai. Barang-barang yang biasa dibeli para JCH adalah perhiasan emas, alat elektronik, dan barang mewah lainnya.
Menurut dia, meski para JCH memiliki jatah bagasi, namun batasan untuk barang bawaan juga menjadi atensi petugas di bandar udara ketika akan pulang ke tanah air.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyampaikan pihaknya memiliki community protector sehingga JCH diminta agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan terkait, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan.
Menurut Ade, barang menjadi pantauan dan atensi penuh dari pihak Bea Cukai seperti obat-obatan dan makanan, sebab ada aturan dan batasan yang perlu diperhatikan.
“Kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah untuk setiap penumpang," ujar Ade.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2024 juga diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok/sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris/hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 Liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka akan dimusnahkan. Tak hanya itu, para jemaah haji juga diberikan batasan untuk membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Ade mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan yang perlu diketahui jemaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan, yaitu adanya pembebasan bea masuk dan barang yang diperbolehkan dibawa oleh jemaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500.
"Kelebihan dari nilai tersebut akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Ade.
“Selanjutnya untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan USD500, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI),” sambung dia.
Tak hanya itu, mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri juga turut menjadi perhatian bea cukai. Ade menerangkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Ro 100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya pada saat masuk ke wilayah Indonesia wajib memberitahukan kepada petugas bea cukai.
“Kalau pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp 1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia,” ujar dia. (abu hamzah/B)