MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhaji secara ilegal dan diamankan oleh pihak keamanan pemerintah Saudi Arabia (Askar) ternyata dipimpin oleh seorang Mukimin di Saudi.
Hal itu disampaikan, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary melalui video singkat kepada awak media, Senin( 3/6/2024).
Kata dia, sebanyak 24 orang mengakui datang ke Saudi Arabia untuk berhaji dengan cara yang salah.
“Berdasarkan pengakuan 34 orang jamaah yang sudah pulang mereka menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi dengan Visa Ziarah bukan Visa haji,” paparnya.
Ia menyampaikan, tiga orang diduga mengorganisir mereka tersebut memberikan iming-iming untuk berhaji dengan biaya yang terbilang murah
Ia membeberkan, masing-masing WNI tersebut diberikan tawaran untuk bisa berhaji dengan biaya 4600 riyal saja, atau sekira Rp 20 juta.
Hanya saja kata dia, pemerintah saudi sangat tegas memberikan pengawasan terhadap penggunaan Visa Haji untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut di Mekkah.