"Dengan mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan," sebutnya.
Agus Salim menambahkan, bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang/jasa. Dengan begitu, pentingnya ditekankan agar pejabat pengadaan dan pejabat yang berwenang harus memahami aspek management resiko pengadaan barang jasa di PT PLN (Persero).
"Dan Jangan lupa laksanakan Peraturan Mentri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindak lanjuti melalui peraturan internal yaitu Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang Kebijakan Strategis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)," tutup Agus Salim.
Sementara GM PLN UID Sulselbar, Moch. Andy Adchaminoerdin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan ini terselenggara atas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN (Persero) sebagai Upaya BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group di Sulawesi Selatan," ujar Moch. Andy Adchaminoerdin.
Termasuk memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis yang diambil. Dimana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparan, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan. (Isak/B)