MAKASSAR, RAKYATSULSEL-- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengendus kasus visa haji palsu atau ilegal yang menyebabkan 37 warga Kota Makassar, tertangkap otoritas Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, meski belum ada korban yang melapor secara resmi mengenai kejadian ini, pihaknya tetap melakukan penyelidikan awal.
"Pasti kita tangani, kita sudah lakukan penyelidikan kok, dan kita sudah tau siapa korban-korbannya," ujar Andi Rian kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Andi Rian memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus ini jika menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau sebagai korban.
Kasus ini juga disebut terus dimonitoring pihaknya dan telah mengetahui siapa para korban dari biro perjalanan atau travel yang memberangkatkan para warga dengan visa haji palsu tersebut.
"Yang saya monitor bahwa tiga kelompok itu koordinatornya di proses di Arab Saudi. Kalau disini kembali lagi jemaah yang menjadi korban kalau dia lapor pasti kita tangani, sampai saat ini belum ada kami terima laporan," kata orang nomor satu di Polda Sulsel itu.
Diberitakan Rakyat Sulsel sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menyampaikan pihaknya membuka layanan pengaduan untuk para korban dengan bekerjasama penegak hukum atau Polda Sulsel.
"Terkait dengan korban jamaah haji yang kena razia di Madinah, apabila ada keluarganya yang ada di Kota Makassar tolong segera dilaporkan ke kami agar kami dapat menelusuri siapa agen yang merekrut korban jamaah tersebut. Kami juga ingin melanjutkan laporannya ke Polda," tutur Ikbal.
Ikbal menyebut, pihak Polda Sulsel telah turun untuk mencari tahu keberadaan jemaah haji ilegal tersebut. Nantinya, jika ada travel yang terbukti ikut terlibat dalam kasus visa haji ilegal ini, maka travel tersebut akan diberi sanksi tegas.
"Apabila badan resmi travel yang berizin (melakukan penipuan) ini kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila oknum atau individu (melakukan) itu akan menjadi urusan pidana,” kuncinya. (Isak/B)