Aras menegaskan penggunaan kartu BPJS Kesehatan dalam mengurus dokumen layanan publik belum diterapkan secara nasional dan sosialisasi masih terus dilakukan.
"Saat ini masih sementara uji coba. Belum dilaksanakan secara nasional dan sosialisasi terus dilakukan," ucap Aras.
Aras mengungkapkan tujuan berlakukannya kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan dokumen pelayanan publik untuk memastikan setiap penduduk terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Maka dari itu, diharapkan masyarakat terdorong untuk segera mendaftar dalam program JKN. Tanpa harus menunggu sakit terlebih dahulu untuk mendaftar.
"Sehingga ketika membutuhkan layanan bisa segera tertangani, jadi jangan sampai ketika baru sakit, malah melakukan pengurusan ke sana kemari," tutup Aras. (Shasa/B)