MAROS, RAKYATSULSEL - Dalam upaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan beberapa temuan penting terkait pemilih disabilitas yang belum terdata dengan baik oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Terdapat pemilih disabilitas yang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih di Kecamatan Bontoa, Maros Baru dan Simbang. Dan namanya tidak dituliskan di stiker pencoklitan, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih,” ungkap Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, Senin (08/07/2024).
Berdasarkan itu, Bawaslu Maros melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memberikan saran perbaikan pada PPS. Agar memperbaiki proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih.
“PPS dan Pantarlih telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan coklit ulang pada keluarga tersebut dengan memasukan pemilih disabilitas tersebut ke dalam daftar pemilih. Kami berharap agar tidak masuknya daftar pemilih kaum disabilitas tidak terulang lagi,” tambah Mahmuddin yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maros.
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait pemilih disabilitas. Bawaslu Kabupaten Maros mengingatkan pentingnya memastikan bahwa semua pemilih, termasuk pemilih disabilitas, terdata dengan benar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Maros 2024.
Mahmuddin menegaskan Bawaslu Kabupaten Maros akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Maros untuk segera memperbaiki data pemilih yang belum lengkap.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh Pantarlih untuk lebih teliti dan memastikan bahwa semua pemilih disabilitas terdata dengan benar." Ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Maros akan melakukan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu juga berharap partisipasi masyarakat jika menemukan adanya warga yang tidak terdata sebagai pemilih. Untuk dilaporkan ke posko kawal hak pilih yang tersedia di Kantor Bawaslu Maros atau Sekertariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terdekat demi akurasi data pemilih pada pilkada Maros 2024. (Iqbal)