MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang Kepala Desa (Kades) di Toraja Utara berinisial YR alias Towwik (35) ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum kades tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam di wilayahnya.
Selain mengamankan oknum kades, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial MS alias Pong Intan (55) atas dugaan kasus yang sama.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sulsel AKBP Yerlin Kate menjelaskan, kedua pelaku yakni YR dan MS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Dimana dalam pengrebekan lokasi judi sabung ayam oleh Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Sulsel di Dusun Seke Bontongan, Kelurahan Langda Kecamatan, Sopai Kabupaten Toraja Utara, 31 Maret 2024 lalu, ada 35 orang ditangkap dan sejumlah orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari beberapa orang DPO itulah YR dan MS termasuk di dalamnya. Keduanya telah diincar petugas sejak 17 April 2024 lalu.
“Pengungkapan ini adalah hasil dari pengembangan perkara perjudian yang telah dilakukan penggerebekan pada Maret lalu. Jadi kedua pelaku sudah buron sejak tiga bulan lalu,” kata Yerlin kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Yerlin mengatakan, penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Senin 8 Juli 2024 lalu. Mulanya polisi membekuk MS ketika dalam perjalanan menuju Torut dari Kota Makassar.
Berangkat dari penangkapan MS itulah, polisi mendapat informasi tentang YR yang sedang berada di Desa Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, hingga ikut dilakukan penangkapan.