Hadapi Pilkada Serentak, Bawaslu Maros Butuh Kerja Sama Seluruh Pihak

  • Bagikan
FOTO : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman saat memberikan arahan dalam Kegiatan persiapan pengamanan kewilayahan pada Pemilihan serentak Tahun 2024, di Gedung Baruga Pemda Maros, Selasa (23/7/2024). (Fahrul/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berpotensi terjadinya pelanggaran. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros membutuhkan kerja sama dengan seluruh stakeholder.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman menyapaikan beberapa indeks kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, polemik netralitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu / Pemilihan ke depan.

"Kami senantiasa melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan serentak 2024, termasuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu," ujar Sufirman saat dalam kegiatan persiapan pengamanan kewilayahan pada Pemilihan serentak Tahun 2024, di Gedung Baruga Pemda Maros, Selasa (23/7/2024).

“Kita tidak bisa berjalan sendiri dalam menjamin integritas Pemilu. Koordinasi dan kerjasama yang baik antara Bawaslu, kepolisian, dan KPU sangat diperlukan untuk menciptakan situasi pemilihan yang kondusif,” lanjutnya.

Selain itu, Kordinator Divisi Pendidikan dan Latihan Bawaslu Maros itu juga mengungkap potensi polarisasi masyarakat mendapat perhatian penuh Bawaslu untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan Pemilihan.

"Diperlukan Mitigasi dampak penggunaan Media Sosial seperti melakukan antisipasi terhadap konten media sosial dan media digital yang dapat menimbulkan perpecahan dalam dinamika politik," ucapnya

"Juga dalam hal pemenuhan hak memilih dan dipilih seperti pemenuhan hak politik dan perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," pungkasnya. (Fahrul/B).

  • Bagikan