SINJAI, RAKYATSULSEL- Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah berharap agar penambahan masa jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bisa jadi motifasi untuk lebih meningkatkan kinerja.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 494 Anggota BPD yang tersebar di 67 Desa, di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Jumat, (26/7/).
"Saya secara pribadi atas nama Pemkab Sinjai mengucapkan selamat dan sukses kepada para anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa keanggotaannya, semoga dengan penambahan masa jabatan 2 tahun kinerja BPD semakin baik," ujarnya.
Pengukuhan ini, kata T.R bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dalam mengemban amanah serta menjadi ruang untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya dalam strategis mengawal peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD merupakan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa jabatan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya dari masa jabatan sebelumnya 2019 - 2025 menjadi 2019 - 2027,"jelasnya.
Tak hanya itu, T.R mendorong BPDdi hadapan ratusan anggota BPD, melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya harap jalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Tingkatkan sinergitas dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa agar program-program yang telah disusun dan diagendakan dapat berjalan optimal dan membawa perubahan yang positif bagi kemajuan desa di wilayah kerja masing- masing," harapnya.
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD Se-Kabupaten Sinjai turut dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, Inspektur Inspektorat H. Andi Adeha Syamsul serta para Kepala Desa.(Adv).