Pj Bupati Takalar Lantik dan Perpanjang Masa Jabatan 83 Kepala Desa

  • Bagikan
elantikan dan pengambilan sumpah untuk perpanjangan masa jabatan 83 Kepala Desa di Kabupaten Takalar, serta pengukuhan Ketua TP. PKK Desa periode 2021-2029 dan 2022-2030.

TAKALAR, RAKYATSULSEL — Pelantikan dan pengambilan sumpah untuk perpanjangan masa jabatan 83 Kepala Desa di Kabupaten Takalar, serta pengukuhan Ketua TP. PKK Desa periode 2021-2029 dan 2022-2030, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (1/8/2024).

Acara tersebut dipimpin oleh Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg. Dalam sambutannya, Pj. Bupati menekankan bahwa pelantikan ini merupakan momen bersejarah dan penting bagi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Takalar, karena belum pernah terjadi sebelumnya adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Dr. Setiawan Aswad mengungkapkan bahwa keberhasilan kondisi desa saat ini adalah hasil kerja sama dalam menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif. Menurutnya, penting untuk memaksimalkan fungsi desa mengingat fenomena pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang banyak terjadi di tingkat desa.

“Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintahan di desa dan menjadi barometer pembangunan daerah. Tugas Kepala Desa memang tidak mudah, dan harapan pemerintah serta warga agar layanan pemerintahan yang diberikan bisa optimal,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya layanan dasar di desa, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Pj. Bupati meminta seluruh Kepala Desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan serta stakeholder lainnya demi kemajuan pembangunan desa.

“Selamat kepada para Kepala Desa dan Ketua TP. PKK Desa yang baru dilantik. Terima kasih juga kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah atas dukungannya selama ini,” tambahnya.

Dari total 86 desa di Takalar, 83 desa yang masa jabatannya diperpanjang. Sementara tiga desa tidak termasuk dalam perpanjangan masa jabatan: dua desa dipimpin oleh pejabat sementara (PLT) dan satu desa dihentikan sementara.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama dua tahun. (Supahrin)

  • Bagikan