Terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman menanggapi kaburnya WBP di Rutan Makassar, ia mengatakan agar jajaran pemasyarakatan harus lebih waspada dan teliti dalam melaksanakan tugas, jangan sampai lengah.
Insiden inipun disebut menjadi bahan evaluasi pihaknya agar tidak terulang lagi dikemudian hari.
"Rutan Kelas I Makassar saat ini menampung sebanyak 2.082 warga binaan, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang terbagi dalam empat Regu Pengamanan (Rupam) yang terdiri dari 20 orang setiap shift," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa Junaedi alias Pato bin Dg. Baba dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena kabur dari tahanan.
Sehingga, ia dikenai sanksi berupa Register F, yang mengakibatkan pencabutan haknya untuk mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
"Dengan sanksi Register F ini, hak integrasi Junaedi untuk memperoleh Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) secara otomatis dicabut," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan yang mendekam di Rutan Kelas I Makassar kabur dari selnya. Pria bernama Junaedi alias Pato bin Dg Baba itu melarikan diri pada Minggu.
Menurut informasi, Junaedi kabur sekitar pukul 06.45 Wita dengan cara merusak terali besi blok hunian lalu memanjat pagar Rutan di area pos III. Junaedi sendiri ditahan di Rutan Kelas I Makassar karena tersandung kasus pencurian dan dikenai Pasal 363 KUHP ayat (1). (Isak/A)