Imigrasi Makassar Hadiri Sosialisasi Arah Kebijakan Dokumen Perjalanan, Visa, dan TPI di Yogyakarta

  • Bagikan
Sosialisasi Arah Kebijakan terkait Dokumen Perjalanan, Visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Yogyakarta, 2 - 4 Oktober 2024, yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalulintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.

YOGYAKARTA, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengikuti kegiatan Sosialisasi Arah Kebijakan terkait Dokumen Perjalanan, Visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Yogyakarta, 2 - 4 Oktober 2024, yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalulintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Lalulintas Keimigrasian (Dirlantaskim), Felucia Sengky Ratna, yang memberikan paparan terkait perkembangan terkini kebijakan keimigrasian yang relevan bagi para pejabat keimigrasian. Dalam sambutannya, Felucia menyoroti beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh pejabat imigrasi, terutama terkait visa,

"Saat ini, klasifikasi visa yang semula hanya 15 jenis kegiatan telah berkembang menjadi 133 jenis kegiatan, yang mengelompokkan tujuan dan aktivitas orang asing secara lebih detail. Ini sangat penting dipahami oleh pejabat imigrasi untuk menghindari kesalahan penanganan dalam pengawasan keimigrasian," jelasnya.


Felucia juga menekankan pentingnya memahami perkembangan dalam penerbitan paspor elektronik. "Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik. Yang terbaru adalah KJRI Frankfurt, diluncurkan oleh Bapak Dirjen pada bulan September lalu, serta KJRI Hamburg, Osaka, dan Shanghai. Selain itu, kami juga menerapkan kuota penerbitan paspor dengan komposisi 80% paspor elektronik dan 20% paspor non-elektronik," tambahnya saat pembukaan kegiatan di Grand Mercure Yogyakarta, Kamis (3/10/2024).

Dirlantaskim juga menyinggung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). "Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan sharing & diskusi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, juga membagikan usulan kebijakan penerbitan Dokumen Perjalanan, khususnya untuk tujuan haji guna mendukung arah kebijakan yang dicanangkan Direktorat Jenderal Imigrasi kedepannya.

Dengan sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan-kebijakan baru yang dirancang dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengantisipasi perubahan dalam dunia keimigrasian. Turut menghadiri kegiatan ini, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Syamsul, Kepala Kantor & Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia, serta Narasumber dari Direktorat Pengelolaan Administrasi Informasi Kependudukan Kemendagri dan Direktorat Keamanan Penerbangan Kemenhub yang memaparkan sejumlah materi di sesi selanjutnya. (*)

  • Bagikan