BONE, RAKYATSULSEL – Mantan Kepala Desa (Kades) Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone sejak Kamis (17/10).
Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, menyampaikan kepada RAKYATSULSEL bahwa mantan Kades berinisial NL telah ditetapkan sebagai tersangka. NL diduga telah merugikan negara sebesar Rp409.680.094 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka NL meliputi pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pajak yang tidak disetor ke negara, dan penggunaan dana penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Andi Hairil.
NL ditahan setelah penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, NL telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Tersangka NL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lainnya yang relevan dalam KUHP. (Enal)