AKD Telah Ditetapkan, Ketua DPRD Bulukumba Minta Legislator Segera Laksanakan Tugas

  • Bagikan
DPRD Bulukumba menetapkan tatib dan alat kelengkapan dewan (AKD). Pjs Bupati Bulukumba Muhammad Rasyid, hadir dalam rapat paripurna penetapan tatib dan AKD.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba telah menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Penetapan AKD DPRD Bulukumba ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bulukumba.

AKD yang telah ditetapkan terdiri dari empat komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), serta Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda). Selain menetapkan AKD, DPRD Bulukumba juga telah mengesahkan tata tertib (Tatib).

Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD, Kaspul BJ dari Partai Demokrat, menyampaikan laporan terkait beberapa hal dalam proses pembahasan tata tertib tersebut.

Ia menjelaskan bahwa komisi yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi A, B, C, dan D kini diubah menjadi Komisi 1, 2, 3, dan 4.

Adapun jumlah anggota di setiap komisi adalah sebagai berikut: Komisi 1 beranggotakan 9 orang, Komisi 2 beranggotakan 9 orang, Komisi 3 terdiri dari 10 orang, dan Komisi 4 beranggotakan 9 orang.

Menurut Kaspul, anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Kajang-Herlang, bidang Pariwisata dan Olahraga kini berada dalam lingkup kerja Komisi 2.

Pimpinan DPRD Bulukumba mengapresiasi penetapan Tatib dan AKD ini. Ketua DPRD Bulukumba dari Fraksi PKS, Umy Asyiatun Khadijah, meminta seluruh anggota DPRD Bulukumba untuk segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Dengan rampungnya penetapan Alat Kelengkapan DPRD, seluruh anggota dewan kini dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sal)

  • Bagikan