MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Tidak ditahannya tiga owner skincare bermerkuri asal Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh Polda Sulsel, terus mengundang perhatian publik. Bahkan sejumlah aktivis buka suara dan mendesak kepolisian segera melakukan penahanan, salah satunya dari Aktivis Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat Kota Makassar.
Terlebih, dari tiga orang owner skincar yang diduga mengandung zat berbahaya itu seperti merkuri adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni tersangka Agus Salim, selaku owner Raja Glow (RG).
Dalam salinan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Nomor: 459/Pid.Sus/2024/PN Mks, tanggal 17 Juli 2024 itu, terdakwa Agus Salim alias Agus Bucar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 20 hari. Dan menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis dalam putusan perkara nomor: 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut.
Mirisnya, meskipun telah divonis atas kasus jehata yang sama, Agus Salim kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama dua owner skincare lainnya, yaitu Mira Hayati selaku owner MH dan suami Fenny Frans (FF) bernama Mustadir Dg Sila, karena dianggap memasarkan produk kecantikan yang mengandung merkuri.
"Salah satu owner atas nama Agus Salim (AS) adalah kami anggap sebagai residivis kejahatan skincare berbahaya. Kenapa kami katakan dia adalah seorang residivis kejahatan skincare berbahaya karena sebelumnya telah di jatuh pidana di Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Juli 2024 dengan Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/Pn.Mks baru - baru ini," kata aktivis Granat Kota Makassar Muh Syahban Munawir, Senin (18/11/2024).
Atas masalah tersebut, Awie sapaan akrab Muh Munawir Syahban mendesak Polda Sulsel segera melakukan penahanan terhadap para owner skincare berbahaya itu. Bukan hanya mendesak dilakukan penahanan, ia juga meminta penyidik untuk memberikan pasal tambahan terlebih perbuatan melawan hukum yang dilakukan Agus Salim telah berulang.
"Kami minta pihak Polda Sulsel dalam hal ini penyidik di Direktorat Kriminal Khusus untuk tidak ada lagi alasan untuk tidak di lakukan penahanan terhadap Agus Salim (AS) dan di berikan pasal tambahan dalam surat perintah penyidikannya yakni pasal residivis atau kejahatan berulang," ujar Wakil Ketua Granat Makassar itu.
Selain itu, Awie juga menyoroti masalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Makassar yang hanya menuntut Agus Salim 1 bulan penjara sehingga dalam putusan hakim terdakwa hanya divonis 20 hari penjara, padahal tindak pidana yang dilakukan merugikan banyak masyarakat.
Untuk itu, Awie punya harapan besar terhadap Polda Sulsel agar betul-betul serius memberantas para owner skincare yang nakal. Termasuk mengawal tuntutan pelaku hingga ke pengadilan.
"Besar harapan kami kepada bapak Kapolda Sulsel untuk tegak lurus dalam penindakan dan pemberantasan mafia skincare berbahaya di wilayah hukum Sulsel," ungkapnya.
Sebelumnya, Rakyat Sulsel memberitakan alasan Polda Sulsel tidak melakukan penahanan terhadap MH alias Mira Hayati, AS alias Agus Salim, dan MS alias Mustadir DG Sila meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran kosmetik atau skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dikarenakan salah satunya sedang sakit dan dalam kondisi hamil.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah, itu yang satu hamil dan sakit, si MH (Mira Hayati)," ujar Didik saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, kata Didik, atas dasar keadilan dua tersangka lainnya yakni AS alias Agus Salim dan MS alias Mustadir DG Sila, suami dari Fenny Frans itu tidak dilakukan penahanan.
Didik bilang, terkait penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Meskipun tidak ditahan, proses hukumnya dipastikan akan berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
"Tidak dilakukan penahanan juga, demi keadilan. Kan yang satu (tidak ditahan), mungkin yang dua juga tidak. Yang penting kan proses penyidikan berjalan, penahan itukan kewenangan penuh penyidik, meskipun tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," ungkapnya.
Sementara penetapan Mustadir DG Sila sebagai tersangka, Didik mengatakan karena seluruh perizinan usaha kecantikan FF atau Fenny Frans atas nama suaminya. Sehingga dia yang dianggap patut bertanggungjawab atas produk skincare yang mengandung merkuri tersebut.
"Jadi FF ini, semua perizinannya itu semua atas nama MS (Mustadir DG Sila). Makanya dia yang bertanggungjawab, MS selaku owner juga," kata Didik.
Kasus ini disebut masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Di mana penyerahan berkas perkara para tersangka juga telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk dilakukan penelitian.
Didik juga tak menepis mengenai akan adanya penambahan tersangka. Terlebih jika dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda ditemukan adanya pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab atas kasus ini.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan. Nanti kalau ada perkembangan lain kalau memang ada penambahan nanti disampaikan," sebutnya.
Begitu juga dengan masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, seperti yang disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sebelumnya bahwa owner skincare bermerkuri tersebut selain terancam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, pihaknya juga akan mendalami terkait TPPUnya.
"Inikan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPUnya," tutup Didik.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polda Sulsel sendiri sebelumnya merilis peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau skincare itu diantaranya produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. (Isak Pasa'buan/B)