MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Hanya saja, sejumlah pasangan calon tiga daerah di Sulsel belum puas dengan hasil raihan suara rakyat. Mereka kini mengadu nasib dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data, dari 24 daerah di Provinsi Sulsel menyelenggarakan pilkada serentak, 27 November 2024. Empat daerah telah mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK, masing-masing Pilkada Parepare, Toraja Utara, Bulukumba, dan Takalar.
Data resmi tersebut dilihat oleh Wartawan Harian Rakyat Sulsel lewat laman resmi website MK yakni Info Penanganan Pilkada Serentak 2024 (Mahkamah Konstitusi RI) di https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2024Kada&id=1.
Diketahui, sengketa Pilkada Parepare, dilayangkan oleh paslon nomor 04, Erna Rasyid Taufan- Rahmat Sjamsu Alam. Mereka diwakili oleh Tim hukum Imran Eka Saputra Dkk. Lampiran e-AP3 nomor 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024). Adapun pengajuan permohonan Rabu 4 Desember 2024, pukul 23.56 WIB.
Berdasarkan hasil hitung cepat, dimenangkan oleh paslon nomor 03. Tasming Hamid – Hermanto, dengan usungan Partai NasDem, PKS, Hanura, PDIP & PSI.
Kemudian, gugatan Pilkada Toraja Utara, pemohon calon Wakil Bupati Marthen Rante Tondok. Pilkada Toraja Utara, calon Bupati nomor 01. Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok mereka diusung partai Golkar & Perindo. Adapun kuasa hukum pemohon Mohd Hasrul Bin Sirajuddin. Pengajuan permohonan di MK nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 12.01 WIB.
Sesuai hasil hitung cepat, paslon nomor 02, Frederick Victor Palimbong – Andrew Branch Silambi diusung partai Gerindra, PDIP, Demokrat, NasDem, PSI, PKS, PKB, PAN, Hanura & Gelora. Mereka pemenang.