JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Setelah sempat tertunda lantaran momentum perhelatan politik pemilihan umum bupati dan gubernur, kasus dugaan korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, kembali akan diusut oleh pihak kepolisian.
Jika sebelumnya pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto telah memeriksa sedikitnya dua puluh orang anggota DPRD Jeneponto periode 2019- 2024 dan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, pihak penyidik kembali berencana memeriksa sejumlah anggota dewan dan OPD lainnnya dalam waktu dekat ini.
Selain itu, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, pihaknya akan melakukan gelar secara internal di satuannya, khususnya mengenai hasil audit yang telah dilakukan jajaran penyidik terhadap kasus dugaan korupsi ini.
"Iya sempat terhenti sementara, tapi ini kan sudah selesai Pilkada, kita lanjutkan lagi, kita akan gelar hasil audit yang telah dilakukan oleh anggota," kata AKP Syahrul Rajabia, Jumat (13/12/2024) siang.
Sementara itu, pada tahun 2022 pokok pikiran anggota DPRD Jeneponto dianggarkan senilai Rp30 Miliar, dan pada tahun 2023 dianggarkan sebesar kurang lebih Rp14 Miliar. Dari anggaran pokir tersebut, diduga adanya sejumlah dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk dugaan perbuatan penyalagunaan kewenangan oleh oknum anggota dewan, untuk keuntungan pribadinya, diantaranya dugaan praktik jual beli proyek fisik, alat- alat pertanian dan penguasaan secara pribadi objek proyek fisik yang dianggarkan menggunakan uang negara.
Proyek- proyek tersebut meliputi pembangunan sejumlah pagar sekolah, irigasi, pengadaan alat-alat pertanian seperti hand traktor yang dianggarkan Rp30 Juta per unit, kultivator Rp20 Juta per unit, pemipil jagung Rp8 Juta per unit, pompa air Rp16 Juta per unit, dan bibit sapi Rp10 Juta per ekor.
Tak hanya itu, pada tahun anggaran 2022 juga, terdapat sebanyak 35 pokir untuk pengadaan sumur bor dengan anggaran sebesar Rp5.005.500.000. Sementara, untuk tahun 2023, terdapat 8 pokir dengan anggaran sebesar Rp1.268.000.00, yang juga terindikasi adanya perbuatan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. (Zadly)