MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus Presidential Threshold atau ambang batas 20 persen. Alhasil, seluruh partai boleh mengusung presiden. Kompetisi pemilihan presiden (pilpres) diyakini lebih terbuka 2029.
Diketahui, MK memutuskan semua parpol peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dimana, putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.
Merespon ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden presidential threshold (PT). Disambut baik oleh partai kecil di Sulsel.
Sekertaris DPW Partai Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil, menyambut baik terkait putusan uji materi ambang batas pencalonan presiden. Ia mengatakan bahwa tidak ada syarat dalam ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tepat sesuai harapan publik.
"Kita patut bersyukur atas putusan MK, dan ini memberikan ruang kepada seluruh parpol untuk mengusung calon dari kader terbaiknya menjadi capres nantinya," jelas Mudzakkir Ali Djamil, Jumat (3/1).
Dia menegaskan, partai Gelora bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK.
Mantan anggota DPRD Kota Makassar itu menyatakan, bahwa putusan MK ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai baru untuk bersaing di tingkat nasional pada Pilpres 2029 dan masa akan datang.
"Tentu apa diputuskan MK adalah bentuk rasa keadilan bagi persamaan semua partai, baik parpol lama dan parpol baru. Kami mendukung keputusan MK untuk menghapus ambang batas PT 20-25 persen," ujarnya.
Mudzakkir yang akrab dipanggil Muda, mengungkapkan Partai Gelora telah bekerja keras untuk mencapai kursi di parlemen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 akan datang. Tentu menyiapkan kader sebagai calon pemimpin bangsa.
"Ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam politik nasional, memungkinkan calon-calon alternatif untuk muncul. Kami Gelora bisa juga menyiapkan kader nantinya," tutupnya.
Hal senada juga dirasakan Partai Perindo. Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan memberikan respon positif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menjadi kabar baik bagi rakyat Indonesia di awal tahun 2025.