Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Empat Anggota DPRD Sulsel Hadir di RDP

  • Bagikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Hari pertama kerja setelah libur tahun baru tampaknya tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh sejumlah anggota DPRD Sulsel. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, hanya empat dari 13 anggota Komisi C DPRD Sulsel yang hadir.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar.

"Dari hasil rapat ini, kami dapat menyimpulkan bahwa isu kenaikan pajak ini sering disalahpahami. Banyak yang mengatakan PPN naik untuk semua barang menjadi 12 persen, padahal tidak demikian," ujarnya.

Politisi PPP tersebut menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, tarif 12 persen hanya berlaku untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara untuk barang lainnya, tarif PPN tetap 11 persen.

"Kenaikan menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti jet pribadi, rumah senilai di atas Rp30 miliar, atau mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc. Untuk barang lain, tarifnya tetap 11 persen," tambah Salman.

Ia juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra untuk memperkuat sosialisasi terkait kebijakan ini. "Agar masyarakat tidak termakan informasi yang salah dan supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Sunarko, yang turut hadir dalam RDP tersebut, menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara barang yang tidak masuk kategori barang mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen," jelas Sunarko.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan pokok dan omset usaha di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPN, sesuai ketentuan dalam UU HPP. "Kebutuhan bahan pokok bebas dari pajak. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

RDP ini diharapkan dapat meluruskan misinformasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan PPN 12 persen. Namun, rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat tersebut menjadi catatan tersendiri. (Yadi/B)

  • Bagikan