Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Sulsel Kembali Serahkan Empat Sertifikat Merek

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot serahkan 4 (empat) sertifikat merek di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat(10/1/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot serahkan 4 (empat) sertifikat merek di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat(10/1/2025).

"Keempat sertifikat merek tersebut Yakni Richisam Chicken (Merek Jasa Rumah Makan), Dawata (Merek Jasa Rumah Makan), Buntuelo (Merek Dagang Bakery) dan Santigi (Merek Dagang Beras)," ucap Demson dalam keterangannya usai menyerahkan keempat merek tersebut.

Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat merek tersebut akan memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan perekonomian di Sulawesi Selatan.

“Dengan adanya sertifikat merek ini dapat dipastikan akan meningkatkan nilai jual atas produk yang telah dihasilkan dan juga dapat menjadi pengenal atas produk barang ataupun jasa yang dihasilkan,” terang Demson

Demson yang didampingi dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Tahir saat menyerahkan sertifikat tersebut menambahkan bahwa Merek terdaftar akan dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Dan Pemilik merek dapat menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana jika merek miliknya dilanggar pihak lain.

Dan Pemilik merek dapat menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana jika merek miliknya digunakan pihak lain tanpa seijin pemegang merek.

“Bagi masyarakat Sulsel yang merasa terdapat pelanggaran terhadap hak mereknya, agar melakukan pengaduan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel. Gratis dan tidak dipungut biaya,” ucap Demson

  • Bagikan