MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot evaluasi pelaksanaan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Gowa, Kamis(16/1/2025).
Dalam melakukan evaluasi, Demson bersama tim secara langsung mengunjungi MPP Gowa dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa Indra Setiawan di ruang kerjanya.
“Layanan KI yang ada di MPP Gowa perlu diperkuat dan mencari formulasi yang tepat dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat dan juga menambahkan layanan terkait bidang Administrasi Hukum Umum (AHU),” ungkap Demson
Dari informasi yang ia dapatkan, bahwa pelaksanaan pelayanan KI pada MPP Gowa belum berjalan dengan maksimal. “Tentunya kita menginginkan pelayanan KI yang ada di MPP Gowa berjalan dengan baik dan mendapatkan sambutan yang baik dari Masyarakat,” ujar Demson
Oleh sebab itu, hal – hal yang menjadi kendala dan hambatan yang dihadapi selama ini akan dievaluasi agar pelayanan yang diberikan bisa berjalan dengan semakin baik.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gowa Indra Setiawan setuju dengan apa yang disampaikan oleh Kadiv Yankum.
Menurutnya pelayanan KI belum optimal dikarenakan saat ini PKS yang ada sudah kaluarsa dan SDM yang sudah diberikan pelatihan oleh pihak Kemenkum belum dapat bekerja secara optimal karena belum mendapatkan SK penetapan dan Masyarakat yang datang untuk memperoleh layanan KI masih minin.
Dari informasi tersebut, Kadiv Yankum Demson akan melakukan perpanjangan PKS, dan bagi pegawai yang selama ini telah ditugaskan oleh pihak MPP gowa akan di SK kan secara langsung oleh Kemenkum Sulsel agar bisa memberikan pelayanan terbaik pada Masyarakat.