MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) Feny Feliana bersama dengan jajarannya mengikuti kegiatan Pembahasan Tata Kelola BMN pada masa transisi di lingkungan Kanwil secara daring, bertempat di ruang rapat Bagian Tata Usaha dan Umum, Selasa (21/01).
Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro dalam pembukaannya mengatakan, rapat ini digelar sehubungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah bertransformasi menjadi 3 (tiga) Kementerian di masa Kabinet Merah Putih (KMP) Periode 2024-2029.
“Setelah bertransformasi menjadi 3 kementerian, maka mulai tahun 2025, pengelolaan BMN-nya dikelola berdasarkan Nomor Bagian Anggaran (BA) masing-masing. Nomor 135 untuk Kementerian Hukum (Kemenkum), Nomor 136 untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), dan Nomor 137 untuk Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara No S-165/KN/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pedoman Teknis Pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga dalam Masa Transisi Pembentukan KMP Periode 2024-2029,” kata Itun.
Selanjutnya terkait dengan penggunaan barang, Itun sampaikan bahwa penggunaan BMN pada masa transisi dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya (dalam hal ini Kemenham dan Kemenimipas) tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN.
“Penggunaan Sementara BMN dilakukan dengan jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan terhadap BMN yang akan dialihstatuskan sambil menunggu selesainya proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masa transisi pada bulan Juni 2025 dengan didahului perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kemenham atau Kemenimipas. Perjanjian Penggunaan Sementara menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara,” jelas Itun.
Lanjut Itun, perjanjian penggunaan sementara menjadi dasar bagi pengguna sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara.