Pada proses Alih status Penggunaan BMN, BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
“BMN yang dialihstatuskan adalah BMN yang tercatat pada Kemenham dan Kemenimipas dan/atau BMN yang sepenuhnya digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi satuan kerja pada Kemenham dan Kemenimipas. BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pengelolaan oleh Pengguna Barang baru. Alih Status Penggunaan BMN dilaksanakan dilaksanakan setelah selesainya proses audit BPK pada masa transisi (Juni 2025),” papar Itun.
Menutup arahannya, Itun berharap proses transisi ini dapat memberikan kontribusi baik dalam rangka mendukung alih status yang akan dilaksanakan. “Dukungan dari jajaran di 33 Kanwil sangat mendukung kami dalam proses penyelesaian alih status baik kepada Kemenkum sendiri maupun Kemenham dan Kemenimipas,” harap Itun.
Selanjutnya, seluruh peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai Tata Kelola BMN di Masa Transisi oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda pada Biro Pengelolaan BMN dan Barjas Sekretariat Jenderal Kemenkum Zulfikar, dimulai dari tahapan Penggunaan Sementara, Penggunaan Bersama, Perjanjian Penggunaan Sementara, Perjanjian Penggunaan Bersama, Alih Status Penggunaan BMN, hingga tahap Alur Pengalihan Status Penggunaan BMN.
Pelaksanaan rapat ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal. Kakanwil berpesan kepada seluruh jajaran BMN Kanwil untuk mempedomani arahan dari Biro BMN Setjen tersebut, serta bijak dan teliti dalam mengelola BMN di masa transisi ini.
“Saya harap agar pengelolaan BMN ini dikelola secara tepat tanpa menimbulkan ketersinggungan dengan Kemenimipas dan Kemenham. Jika ada kendala, segera komunikasikan secara berjenjang sampai ke pimpinan,” pesan Kakanwil. (*)