Jelang Sidang Dismissal MK, Gugatan DIA Jadi Ujian Integritas Demokrasi

  • Bagikan
Danny-Azhar untuk Pilgub Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dismissal atau putusan awal terkait sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto – Azhar Arsyad yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

Menjelang putusan tersebut, Danny Pomanto menyampaikan pesan yang sarat makna, menegaskan bahwa perjuangan dalam demokrasi bukan sekadar soal menang atau kalah.

"Pantang menyerah adalah kemenangan yang sesungguhnya," tulis Danny, Senin (3/2/2025).

Danny berharap MK akan cermat dalam memutuskan sengketa hasil Pilgub Sulsel. Ia optimistis sidang akan berlanjut ke tahap pokok perkara mengingat banyaknya bukti yang telah dipaparkan tim hukumnya.

"Kami optimis, dengan banyaknya bukti yang disajikan, MK akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian," ujarnya.

Menurut Danny, dalam persidangan sebelumnya, KPU dan Bawaslu Sulsel terlihat tidak siap dan keliru dalam menjawab pertanyaan hakim MK. Ia juga menekankan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM), khususnya terkait tanda tangan pemilih dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tanda tangan dalam daftar hadir tersebar merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Ini menunjukkan adanya dugaan pemalsuan yang sistematis," jelasnya.

Namun, Danny juga menegaskan bahwa langkahnya menggugat hasil Pilgub Sulsel bukan semata untuk mempertahankan kekuasaan, melainkan sebagai pembelajaran demokrasi.

"Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal benar dan salah. Saya ingin kebenaran terungkap, karena kecurangan yang terjadi harus menjadi pelajaran bagi demokrasi kita," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara tim hukum DIA, Asri Tadda, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan tanda tangan palsu pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS di Sulsel.

"Kami menemukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS di 14.548 TPS se-Sulsel. Jika ditotal, ada sekitar 1,6 juta tanda tangan yang kami perlihatkan di sidang MK," ungkap Asri.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam angka partisipasi pemilih. Menurutnya, KPU Sulsel mengklaim tingkat partisipasi mencapai 71,8 persen, sedangkan temuan tim DIA menunjukkan angka 48,04 persen.

"Jika dihitung berdasarkan temuan kami, ada sekitar 1,5 juta lebih suara yang tidak jelas pemiliknya," tambahnya.

Dengan segala bukti yang telah diajukan, sidang putusan dismissal MK pada 4 Februari 2025 menjadi titik penentuan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau ditolak oleh MK. (Yadi/B)

  • Bagikan