Jaksa Pengacara Negara Menang di MK, Gugatan Pilkada Takalar 2024 Ditolak

  • Bagikan
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim.

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih tetap sah.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar dalam sengketa ini berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Pasangan Syamsari-Natsir menggugat hasil Pilkada dengan dua isu utama:

  1. Perubahan Nama Calon Bupati Terpilih
    Mereka menilai ada ketidaksesuaian antara penetapan Pengadilan Negeri (PN) Takalar dengan dokumen pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut pemohon, KPU Takalar tidak melakukan verifikasi dengan baik.
  2. Dugaan Keterlibatan ASN dan Aparat Desa
    Pasangan ini juga menuding bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa mendukung pasangan calon nomor urut 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka mengklaim memiliki bukti keterlibatan pejabat daerah, termasuk sekretaris daerah, kepala dinas, camat, dan kepala desa.

Namun, dalam putusan Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 4 Februari 2025, MK menolak gugatan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • Dalam eksepsi
    1. Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon.
    2. Menolak eksepsi lainnya selain kedudukan hukum pemohon.
  • Dalam pokok permohonan
    1. Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan Syamsari-Natsir tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Ketetapan dismissal dari Mahkamah Konstitusi harus kita hormati dan jalankan. Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut, namun tetap bersifat mengikat," ujar Tenriawaru.

Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada 2024 tetap berlaku.

"Ini merupakan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi KPU Kabupaten Takalar. Dengan demikian, kemenangan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih," pungkasnya. (Tiro)

  • Bagikan