MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan atau gugatan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara (Torut), Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman dan Suhartoyo secara bergantian dalam sidang pembacaan putusan dan penetapan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Toraja Utara, Selasa (4/2/2025) pagi.
Hakim menilai permohonan perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yohanis-Marthen selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum. Sebagaimana diketahui, salah satu dalil atau yang dipersoalkan pemohon dalam gugatannya yakni penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut pemohon, dalam proses Pilkada Toraja Utara ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah dan orang tua siswa untuk memilih calon tertentu.
Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi, selalu pihak terkait.
Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan melalui campur tangan seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Ra Taba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan.
Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara untuk mengarahkan para orang tua siswa agar memilih paslon nomor urut 2 (Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi).
Dalam kampanye tersebut, para orang tua disebut-sebut diiming-imingi manfaat atau perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak mendukung paslon nomor urut 2 akan dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan KIP.
Hanya saja, dalil pemohon tersebut menurut Hakim MK telah diselesaikan oleh pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Toraja Utara dan jajaran.
"Mahkamah menilai, permasalahan yang didalilkan termohon telah di proses dan diselesaikan oleh Panwaslu, kecamatan, dan Bawaslu Toraja Utara," ucap Hakim MK, Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan secara live di YouTube.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat, meskipun pemohon (Yohanis-Marthen) adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf B UU 10/206," lanjut Anwar dalam persidangan.
Sementara Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perkara tersebut menyatakan sembilan Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berdasarkan pada amar putusan.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Suhartoyo.
Adanya putusan ini juga menandakan bahwa pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024. Dengan perolehan suara sah berdasarkan rekapitulasi KPU sebanyak 68.422 suara. (Isak Pasa'buan/C)