BONE, RAKYATSULSEL - Wacana yang berkembang mengenai penghapusan gaji 13, dan gaji 14 oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 dengan alasan efisiensi anggaran telah mengundang kekhawatiran banyak pihak, terutama bagi ASN/PNS.
Bahkan, rumor ini menjadi viral di media sosial dan ramai diperbincangkan, selain itu, kabar tersebut juga tersebar melalui pesan berantai di aplikasi pesan singkat, seperti WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Mare, Sainal Abidin mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana tersebut.
"Kalau terkait kebijakan efisiensi anggaran, kenapa kami (ASN) yang mesti dikorbankan?" ujar Sainal Abidin, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan berdampak besar pada ASN yang tidak berpangkat eselon.
"Penghapusan gaji 13 dan 14 sangat berdampak pada perekonomian PNS yang tidak memiliki eselon. Gaji 13 dan 14 itu untuk THR dan tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Nah, kalau itu dihapus, para PNS golongan rendah mau apa? Kasihan," ujarnya.
Lanjutnya lagi, saat ini ASN/PNS dalam lingkup Pemkab Bone sudah sangat merasakan hilangnya TPP 5 bulan di 2024 lalu. Sementara belum ada kepastian tentang TPP di 2025.
Sainal Abidin juga berharap jika penghapusan gaji ASN benar-benar terjadi, pemerintah dapat memberikan kebijakan agar ASN dapat memperoleh tambahan penghasilan, misalnya dengan mengubah jam kerja.
"Jika memang semua itu tidak ada lagi (TPP, gaji 13 dan 14), maka akankah pemangku kebijakan memiliki keberanian untuk merubah regulasi yang memungkinkan PNS bisa melakukan tambahan penghasilan dengan mengubah jam kerja dari pukul 07.30 Wita - 16.30 WITA ke pukul 08.00 Wita - 12.00 WITA?" ungkapnya.
"Semoga pemangku kebijakan mempertimbangkan dan tidak jadi menghapus gaji 13 dan 14," tambahnya.
Plt. Kepala BKAD Bone, Budiono yang dihubungi RAKYATSULSEL mengakui belum mengetahui hal tersebut. "Belum ada saya tahu ndi. Sampai hari ini baru saya dengar dari kita ndi," ujar Budiono.
Hal senada dikemukakan Kepala Bappeda Kabupaten Bone, DR. H. Ade Fariq Ashar. Ia juga mengakui belum mengetahui karena belum ada petunjuk dari Kementerian Keuangan.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk dari Kementerian Keuangan kanda. Semoga masih ada," ujarnya.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Enal)