Turunkan Tensi Politik Para Elite

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan calon kepala daerah yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut legawa dan menghormati putusan hakim. Tensi politik para elite yang belakangan menghangat akibat gugatan hasil pemilihan sudah seharusnya diturunkan, pun, bagi pilkada yang diputuskan berlanjut ke sidang pembuktian. Prosesi pelantikan kepala daerah terpilih sudah di depan mata. Giliran pemerintah mendatang fokus merealisasikan janji-janji yang telah diumbar sepanjang tahapan pilkada digelar sepanjang tahun 2024.

Lima gugatan hasil pilkada di Sulsel (Belum termasuk yang dibacakan hakim malam tadi) telah dinyatakan ditolak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sengketa Pilgub Sulsel, Pilwali Makassar, Pilkada Toraja Utara, Pilkada Takalar, dan Pilkada Bulukumba dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim konstitusi.

"Melihat putusan MK ini sudah lumayan bagus, dalam artian memang tingkat kesalahannya berat itu dilanjutkan, dan yang memang tidak terlalu signifikan, saya pikir memang tidak perlu dilanjutkan,” ujar pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Rizal Pauzi, Rabu (5/2/2025).

Dengan adanya putusan MK tersebut, Rizal berharap, dapat memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi pelantikan kepala daerah baru. Keberadaan putusan ini juga dinilai menjadi titik balik dalam upaya penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang sempat memecah belah masyarakat dan mengganggu proses demokrasi.

Menurut Rizal, putusan MK ini tidak hanya menekankan aspek hukum tetapi juga pentingnya keberlanjutan kepemimpinan di setiap daerah yang hasil Pilkadanya bersengketa.

“Karena selain dibutuhkan aspek hukum, juga butuh keberlanjutan kepemimpinan. Jadi kami berharap dengan adanya putusan MK yang memberikan lampu hijau untuk pelantikan kepala-kepala daerah baru saya pikir itu bisa mendorong percepatan pembangunan-pembangunan di daerah,” imbuh dia.

Menurut Rizal, juga menyampaikan, pemerintahan daerah yang baru diharapkan mampu segera mengambil alih roda pemerintahan dan mendorong berbagai program pembangunan yang tertunda. Situasi ini juga diharapkan dapat menenangkan suasana politik pascakontestasi yang sempat memanas di beberapa daerah.

Rizal menekankan pentingnya menerima proses hukum di MK ini yang sifatnya final dan mengikat. Para kontestan yang melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada ke MK diharapkan dapat legawa untuk menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat, termasuk dalam mendorong keberlanjutan pembangunan.

“Kalau menurut saya karena putusan MK inikan final dan mengikat, saya pikir semua kandidat harus menerima proses ini. Karena memang akhir dari proses gugatan secara konstitusional itu adalah lewat MK,” ungkap dia.

Dalam proses sengketa hasil pilkada tersebut, Rizal mengungkapkan ada pelajaran demokrasi yang menjadi hal krusial bagi semua pihak. Proses ini hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran bagi kandidat maupun tim kampanye untuk lebih menghargai mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Para pihak yang kalah dalam sengketa diharapkan untuk menerima hasil keputusan MK tersebut secara lapang dada.

“Jadi kita tentunya berharap ini adalah pendidikan demokrasi, dan yang kalah tentunya ini bisa menjadi pembelajaran dan mengajak tim dan simpatisan untuk menerima dan menghargai proses ini," imbuh Rizal.

Di sisi lain, para pemenang dan pendukungnya juga harus siap menyambut tantangan untuk memimpin daerah dengan integritas dan profesionalisme. Adanya kejelasan dari putusan MK diharapkan mampu menyatukan kembali semangat pembangunan di tingkat daerah.

Sementara itu, adapun proses pembuktian terhadap gugatan Pilwali Palopo harus dilakukan dengan seksama guna memastikan bahwa setiap aspek hukum telah terpenuhi. Tak lupa, Rizal menyarankan agar para kandidat yang kalah tidak mudah menyerah.

“Kalau saya, yah, tetap siapkan untuk bertarung dengan pola-pola yang lebih bagus lagi. Seperti Appi (Wali Kota Makassar terpilih) yang beberapa kali maju, baru menang kali ini. Ada beberapa juga yang mencoba beberapa kali, tapi kalah. Saya kira itu juga pembelajaran dalam berdemokrasi,” ujar Rizal.

"Sengketa Pilkada Jeneponto juga tentu yang kita harapkan di MK itu kan proses keadilan secara hukum, dan tentu kepuasan terhadap masyarakat yang menggugat. Saya pikir kita berharap apapun itu harus diterima, karena pada prinsipnya adalah keadilan untuk semua," imbuh Rizal.

Keputusan MK untuk sengketa Pilgub Sulsel Pilwali Makassar direspons positif oleh Danny Pomanto. Danny menyatakan legawa atas putusan hakim yang tidak melanjutkan petitum pemohon ke sidang pembuktian. Danny menyampaikan pesan singkat penuh makna tentang pergantian kepemimpinan.

"Setiap masa ada pemimpinnya, setiap pemimpin ada masanya," tulis Danny.

Dia mengatakan, memberi ucapan selamat kepada pemimpin baru Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

"Selamat datang pemimpin baru Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham. Doa kami, insyaallah, Kota Makassar akan semakin baik di masa mendatang," tutur Danny.

Sebelumnya, dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Makassar 2026 di Four Points Hotel by Sheraton Makassar, pekan lalu, Danny menyampaikan harapannya agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Appi-Aliyah dapat melanjutkan program-program yang telah terbukti bermanfaat bagi masyarakat.

Dia menekankan bahwa penyusunan RKPD tahun ini memiliki tantangan tersendiri karena bertepatan dengan masa transisi kepemimpinan di Pemkot Makassar.

"Ada perubahan kekuasaan, dan setiap pemerintahan punya masanya. Yang penting adalah menjaga kesinambungan agar program-program yang telah berjalan tetap memberikan manfaat," ujar Danny.

Danny juga mengakui bahwa setiap pemerintahan tentu memiliki visi dan misinya sendiri. Namun, ia menegaskan pentingnya konektivitas antara program lama dan baru agar tidak terjadi kemunduran.

Sebagai contoh, Danny mengingatkan bagaimana dirinya melanjutkan program layanan publik yang digagas oleh Wali Kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin, lalu mengembangkannya menjadi program home care.

"Kita tidak boleh kembali ke titik nol. Jika sebuah program terbukti bermanfaat, maka harus dipertahankan dan ditingkatkan," tegas dia.

Beberapa program unggulan seperti home care di bidang kesehatan, Makassar Low Carbon City di sektor lingkungan, serta Lorong Wisata sebagai penggerak ekonomi masyarakat, diharapkan tetap menjadi prioritas di pemerintahan mendatang.

Dengan sikap legawa yang ditunjukkan Danny Pomanto, transisi kepemimpinan di Kota Makassar diharapkan berjalan lancar, harmonis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa Pilgub Sulsel tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Dengan penetapan ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi resmi menjadi pemimpin Sulsel untuk lima tahun ke depan. Proses penetapan ini menandai berakhirnya tahapan Pilgub Sulsel 2024 dan menjadi langkah awal bagi pasangan Andalan Hati untuk segera mempersiapkan pemerintahan mereka dalam menjalankan visi dan misi pembangunan di Sulsel.

Untuk diketahui pada Pilgub 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih suara sah sebanyak 1.600.029. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, mendapatkan suara sah sebanyak 3.014.255.

Sementara itu, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang ditugaskan mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berhasil memenangkan lima sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Sulsel yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas mengatakan, tim JPN Kejati Sulsel dan jajaran mendampingi sembilan KPU di wilayah Sulsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah diputus lima perkara, dan keseluruhan dimenangkan oleh JPN," ujar dia.

Fery menjelaskan, kemenangan lima perkara PHP Kada yang didampinginnya merupakan kerja keras seluruh tim dan pihak lainnya.

"Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulsel beserta jajaran KPU kabupaten/kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulsel menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya. Hasil berkat kerja sama kita semua," imbuh dia.

Pendampingan hukum oleh JPN merupakan implementasi dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. Komitmen JPN Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel pada sengketa Pilgub dan empat kabupaten/kota.

“Hasil yang dicapai pada PHP Kada serentak ini juga menunjukkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata JPN, berkat kerja keras dan ketelitian para JPN dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya," kata dia. (isak pasa'buan-suryadi/C)

  • Bagikan