TAKALAR, RAKYATSULSEL – Sejumlah warga Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), mengeluhkan pelayanan administrasi yang dinilai berbelit-belit.
Salah satunya, Lia Daeng Tayu, warga Lingkungan Mannongkoki Dua, yang menghadapi kendala dalam mengurus surat pengantar untuk perubahan nama di SPPT.
Menurut Lia, ia sudah tiga kali mendatangi Lurah Manongkoki, Muhammad Dalhan Daeng Naba, untuk meminta tanda tangan berkas orang tuanya, Jumari Daeng Lino bersama berkas tante saya, Hadasia Daeng Ngasseng. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus mendapatkan persetujuan staf kelurahan terlebih dahulu.
"Saya sudah bolak-balik ke kantor kelurahan, tapi tetap ditolak dengan alasan belum ada persetujuan dari stafnya. Padahal, semua berkas saya sudah lengkap," ujar Lia saat ditemui di Kantin Pemda Takalar, Rabu (12/02/2025).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Takalar, H. Maya Raufiq, menyesalkan tindakan Lurah Manongkoki yang dinilai menghambat proses administrasi warga.
"Tidak ada alasan bagi lurah untuk menolak memberikan rekomendasi jika berkas sudah lengkap. Ini justru menghambat hak warga dalam mengurus dokumen resmi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Manongkoki terkait alasan di balik tertundanya proses administrasi tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik tanpa birokrasi yang bertele-tele. (Tiro)