Hadiri Raker DPD APDESI, Kanwil Kemenkum Sulsel Dukung Penataan Regulasi Desa Terkait Program Ketahanan Pangan

  • Bagikan
A. Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel


MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) turut berperan dalam Rapat Kerja (Raker) DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulsel, yang digelar di Hotel Almadera, Sabtu (8/3/2025).

Dalam raker ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan dukungan dalam penataan regulasi desa, khususnya terkait program ketahanan pangan, yang menjadi isu utama APDESI tahun ini dengan tema "Persiapan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa se-Sulawesi Selatan."

Salah satu narasumber, A. Muhammad Abdillah, Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel, menjelaskan tiga jenis peraturan di desa, yaitu:

Peraturan Desa, yang mengatur kewenangan desa serta menindaklanjuti peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan Bersama Kepala Desa, yang berisi ketentuan tentang kerja sama antardesa.
Peraturan Kepala Desa, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.

Lebih lanjut, Abdillah menegaskan bahwa pembentukan peraturan desa harus merujuk pada Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Dirinya juga mengupas aspek teknis penyusunan peraturan desa, seperti hierarki peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan, dasar hukum, serta tahapan penyusunan peraturan desa.

"Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi. Hal ini mencakup kebijakan yang bisa mengganggu ketertiban umum, pelayanan publik, serta aspek sosial dan ekonomi masyarakat," tegas Abdillah, mengacu pada Pasal 1 angka 13 Permendagri No. 111 Tahun 2014.

Pernyataan Abdillah sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, yang menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung APDESI sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Sulsel, Heny Widyawati, mengimbau jajarannya untuk membangun koordinasi produktif dengan APDESI Sulsel serta pemerintah daerah kabupaten/kota dalam layanan pembentukan peraturan desa dan daerah.

Rapat kerja ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, serta perwakilan APDESI Sulsel, yang turut membahas aspek hukum dan keamanan dalam implementasi kebijakan di desa. (*)

  • Bagikan