Berdasarkan firman Allah Ta’ala, "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (At-Taubah: 11)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
"Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)
Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para shahabat, bahkan bisa sampai ijma' di kalangan mereka.
Abdullah bin Syaqiq rahimahullah dari kalangan tabiin yang terkenal berkata,
"Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain shalat."''
Maka, kalau seseorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, "Shalatlah kemudian berpuasalah. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima."
Al-Lajnah Ad-daimah, 10/140 ditanya kalau seseorang menjaga puasa dan shalat di bulan Ramadan saja, akan tetapi setelah selesai Ramadan tidak shalat lagi. Apakah dia mendapatkan (pahala) puasa?
Mereka menjawab, "Shalat adalah salah satu rukun Islam. Ia termasuk rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, dan termasuk fardu ain (kewajiban setiap individu).
Barangsiapa meninggalkannya karena membangkang atau meninggalkan karena menganggap remeh dan malas, maka dia telah kafir.
Sementara orang yang berpuasa di bulan ramadan dan shalat hanya di bulan Ramadan, maka dia telah menipu Allah سبحانه وتعالى. Alangkah buruknya suatu kaum yang mengenal Allah hanya di bulan Ramadan saja. Maka puasanya tidak sah dengan meninggalkan shalat di selain Ramadan. Bahkan mereka kafir besar (keluar dari Islam) meskipun tidak menentang akan kewajiban shalat menurut pendapat terkuat diri kalangan para ulama."
Allahu’alam Sunnah dijaga dengan kebenaran, kejujuran, dan keadilan bukan dengan kedustaan dan kedhaliman." (Ibnu Taimiyyah rahimahullahu)
(*)