Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2025

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025, Kamis, 13 Maret 2025.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025, Kamis, 13 Maret 2025.

Kabag Umum dan TU, Meydi Zulqadri, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Assesor, menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Lebih lanjut, Meydi mengutip ketentuan dalam sejumlah peraturan yang menjelaskan, “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral, yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Penilaian Mandiri Maturitas SPIP merupakan proses evaluasi untuk menilai tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Meydi mengingatkan setiap anggota Tim Assesor untuk menyelesaikan tugas masing-masing dan memastikan semua data pendukung yang diperlukan telah terpenuhi.

Ismail Shaleh menjelaskan panduan teknis penilaian maturitas SPIP. Tugas tim assesor terdiri atas tiga tahapan, yakni:

(a) Mengumpulkan dan menguji bukti pendukung penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen;
(b) Melakukan penilaian atas komponen penetapan tujuan melalui kualitas sasaran strategis, strategi pencapaian sasaran strategis, komponen struktur dan proses, komponen pencapaian tujuan, serta nilai maturitas penyelenggaraan SPIP;
(c) Menyusun laporan hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP. (*)

  • Bagikan