Hal tersebut disampaikan merespons masalah dana kampanye yang laporannya kerap tidak sesuai dengan dana yang digunakan oleh para calon selama pelaksanaan kampanye berlangsung.
"Tentu kita berharap dana kampanye yang dikelola oleh masing-masing pasangan calon itu bukan sekedar transparan, tetapi akuntabel. Akuntabel itu dalam artian bisa dipertanggungjawabkan publik," ujar Rizal.
Untuk itu, kata Rizal, penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pilkada benar-benar serius dalam melakukan pengawasan, terlebih dalam aturannya juga tertera sanksi yang jelas terkait masalah tersebut.
"Jadi kita berharap bahwa penyelenggaraan pemilu ini baik KPU maupun Bawaslu betul-betul menekankan hal ini. Karena di aturan Pilkada itukan jelas tidak melaporkan dana kampanye itukan bisa didiskualifikasi," kata Rizal.
"Jadi menurut saya ini penting untuk kemudian dilihat bahwa laporan dana kampanye itu bukan sekedar admistrasi, tapi secara substansial dan akuntabel, dalam artian bisa dipertanggungjawabkan pada publik. Terkait dana kampanye itukan ada peruntukkannya, dan di PKPU itu jelas diatur, termasuk misalnya pertemuan," sambungnya.
Begitu juga dengan sumbernya, Rizal menyebut dalam PKPU juga jelas diatur mengenai sumber pendanaan kampanye calon Pilkada. Selain dari dana pribadi calon, juga termasuk dari sumbangan dana pihak ketiga, baik perseorangan maupun badan hukum swasta, dengan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU dan sifatnya tidak mengikat.
"Kalau saya tidak salah, terkait sumber bisa dari kandidat juga, dari sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai pihak, jadi itu boleh, yang jelas dipublikasikan," tutur Rizal.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma saat diwawancara menyebut pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dana kampanye calon dalam PSU Pilkada Palopo. Pengawasan itu dilakukan bersama Bawaslu Kota Palopo sebagaimana petunjuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti akan ada (pengawasan), kan sekarang menjadi pengawasan kita aplikasi dana kampanye, itu diawasi teman-teman di Palopo. Karena sesuai dengan amar putusan MK, bahwa Bawaslu provinsi mensupervisi ke Bawaslu Palopo terkait dengan pengawasan dana kampanye," kata Andarias.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan kampanye dalam PSU Pilkada Palopo baru akan dimulai pada 7 Mei 2025 sampai 20 Mei 2025, atau hanya berlangsung selama 14 hari saja. Begitu juga dengan debat kandidat yang nantinya hanya akan dilakukan satu kali.
"Kampanye 14 hari, tapi kita belum liat juknisnya (petunjuk teknis) apakah kampanye terbuka atau seperti apa. Tapi di amar putusannya MK itu hanya diberikan kesempatan untuk kampanye dan metodenya seperti apa. Dan untuk visi misi debat itu diberikan kesempatan dalam satu kali debat, tapi pelaksanaannya kita belum tau dimana nanti," ungkapnya.
Dengan begitu, kata Andarias, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kampanye tersebut, tanpa terkecuali laporan angaran kampanye para calon. Termasuk melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan di media cetak maupun media elektronik.
"Pasti akan dilakukan pengawas terkait dengan pengalokasian dana kampanye. Jadi nanti setelah tahap kampanye kan mereka akan memasukkan laporan dana kampanye dan disitu akan ada perhitungan-perhitungan, walaupun teman-teman tetap akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kampanye," sebutnya.
Terakhir, Andarias berharap dalam proses pengawasan PSU Palopo ini bukan hanya pihak penyelenggara, seperti KPU atau Bawaslu yang aktif melakukan pengawasan, tapi juga masyarakat dan stakeholder terkait lainnya. Dia meminta pada para pasangan calon untuk menahan diri melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditentukan. (Isak/B)