Tambang Galian C Marak di Sulsel, Penegakan APH Lemah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tambang galian C atau lebih dikenal sebagai tambang pasir, kerikil, tanah dan beberapa jenis lainnya di Sulsel kian marak di Sulsel. Mereka diduga melaksanakan aktivitas tanpa memiliki izin, terutama dari pemerintah setempat, alias masih ilegal.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya menemukan hampir di seluruh wilayah di Sulsel operasi tambang galian C tidak berizin. Itu, berdasarkan penelitiannya.

Bahkan dua kabupaten terdekat yakni Maros dan Gowa dinilai sarang tambang galian C yang diduga masih ilegal. Di mana kata Amin, tambang yang dimaksud ilegal itu tidak memiliki sejumlah dokumen perijinan seperti izin pertambangan daerah (SIPD), dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) juga upaya pemantauan kondisi lingkungan (UKL-UPL).

“Hampir semua tambang galian C di Sulsel nampaknya tidak memiliki dokumen perijinan, atau dokumen lingkungan,” kata Amin–sapaannya saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

“Setiap tambang itu harus memiliki dokumen lingkungan. Kalau tambang galian itu UKL-UPL. Kemudian galian tambang itu juga harus punya ijin lokasi,” tambahnya.

Amin mengatakan, aparat penegak hukum (APH) dalam hal penerapan aturan atau undang-undang tentang sebuah kejahatan lingkungan hidup di Sulsel masih sangat lemah. Sementara aturannya jelas, salah satunya pelanggaran undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH.

“Kita banyak undang-undang yang mengatur secara tegas bagaimana kegiatan tambang itu harusnya berjalan. Atas dasar itu seharusnya pihak kepolisian melakukan serangkaian usaha untuk menertibkan atau menutup segala kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perijinan atau dokumen lingkungan yang dimaksudkan tadi,” bebernya.

Menurut Walhi Sulsel menilai, beberapa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel yang berganti, ketegasan terhadap para pelaku tambang ilegal masih sangat minim. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir tidak ada satupun pelaku yang dijerat. Atau pun menutup dan menghentikan tambang berhasil dihentikan.

  • Bagikan