Tindaklanjuti Aspirasi Warga Soal Penetapan Calon Kades, Komisi I DPRD Undang Pihak Terkait RDP

  • Bagikan

SINJAI, RAKYATSULSEL- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD, Rabu, (02/2/2022).

RDP yang membahas terkait syarat pencalonan Pilkades di Desa Pattongko dan Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa dan dihadiri wakil Ketua I DPRD, Sabir serta para Anggota Komisi I DPRD, Hj. Nurbaya Toppo, Hasna, Darna, Hj. Nurbaeti, Zahra Usman, Muhammad Wahyu dan Rustan.

Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Sekda Sinjai, Dinas PMD, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Inspektorat, Bagian Pemeritahan, Camat Sinjai Tengah dan PPKD kedua desa tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa mengatakan bahwa RDP ini dilaksanakan terkait adanya aspirasi warga terkait permasalahan tahapan pilkades di Desa Saotengah dan Pattongko, salah satunya persyaratan calon Kades.

“Dimana masyarakat Desa Pattongko menganggap adanya ketidakadilan atau kekeliruan dalam proses penetapan calon Kades,”ujarnya.

Sementara, PPKD Desa Pattongko, Nasharullah dihadapan dewan menjelaskan bahwa dari 6 bakal calon yang telah mendaftar sebelumnya, 5 diantaranya ditetapkan sebagai cakades pada 23 Januari lalu, sementara sisanya gugur administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan Perbup nomor 30 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan pilkades pasal 26 cakades wajib memenuhi syarat yakni wajib mendapatkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian dipertegas peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 ayat 1 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades di mana pasal 31, bagi PNS TNI, Polri, BUMN/BUMD harus melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekjen.

“Yang dilampirkan hanya surat rekomendasi dari Kepala Rutan dan beliau sendiri yang menjelaskan waktu kami kesana bahwa yang berhak mengeluarkan surat izin dalam pencalonan kepala desa adalah sekjen bukan beliau. Sementara surat permohonan izin yang telah dikirim ke Sekjen Kemenkuham belum juga ada diterima sampai penetapan kemarin ,” jelasnya.

Terkait persoalan di Desa Saotengah, surat izin pencalonan Cakades sudah sepenuhnya dilimpahkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak lagi melalui sekjen hal itu berdasarkan hasil konsultasi PPKD Desa Saotengah dengan Kemenag Sinjai.

“Kami mendengar adanya desas desus terkait surat izin akhirnya kami kembali mempertanyakan ke Kemenag Sinjai dan memang benar surat izin tersebut dilimpahkan sepenuhnya ke Kemenag di Daerah dan itu sudah di tandatangani oleh Kepala Kemenag Sinjai,” kata Rahmatullah Amir selaku PPKD Saotengah.

Sementara itu, Sekda Drs. Akbar selaku Ketua PPKD Kabupaten menyampaikan bahwa kewenangan melakukan penelitian berkas, verifikasi dan klarifikasi itu adalah kewenangan PPKD desa sampai pada penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.

“Sehingga ketika tahapan dan proses itu telah dijalankan dan memenuhi ketentuan yang ada maka seperti itulah keputusan PPKD desa bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, RDP ini juga membahas terkait maraknya pesta miras di salah satu desa di Kabupaten Sinjai.(*)

 

  • Bagikan