SOPPENG, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengikuti verifikasi terkait pembentukan Unit Metrologi Legal (UML) bersama Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Matheus Hendro Purnomo secara virtual di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Selasa (8/2).
Kegiatan itu dihadiri langsung Ketua Tim Kelembagaan dan Penilaian Direktorat Metrologi Herosobroto bersama Ketua Tim Pelayanan Kemetrologian BSML Regional IV Toto Triyanto Bayi Adji.
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Matheus Matheus Hendro Purnomo dalam sambutannya mengatakan, secara pribadi senang ketika mendengar kabupaten Soppeng sudah masuk di penilaian pembentukan UML.
“Mendengar Nama Kabupaten Soppeng, ini sudah masuk penilaian pembentukan UML, karena lima tahun yang lalu, saat saya berada di Kabupaten Gowa selalu ada fasilitasi dari kabupaten Soppeng,” ujar Matheus, Selasa (8/2).
Urusan Metrologi, kata Matheus, hal itu urusan dunia akhirat. Sehingga, harus ditata dan diatur sebaik-baiknya. Mulai sarana prasarana, personel, tata struktur organisasi untuk mendapat palayanan terbaik.
“Fungsi pengawasan juga harus berjalan, pelayanan dan pengawasan ini adalah pasangan kegiatan yang tak terpisahkan,” jelasnya.
“Kami berharap dengan pembetukan UML di Kabupaten Soppeng, kedepannya bisa menjadi daerah tertib dengan pengukuran,” tambahnya.
Terpisah, Kadis PPK dan UKM Kabupaten Soppeng Sarianto mengatakan, ini salah satu bentuk keseriusan pemkab dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Soppeng.
“Terkait teknis secara internal, kami siapkan untuk dua seksi yaitu seksi pelayanan dan pengawasan. Itu awal dari yang kami persiapkan dengan persuratan-persuratan yang akan diverifikasi langsung oleh tim penilai, dan kami siap menerima saran dan petunjuk,” katanya.
Setelah pelaksanaan virtual zoom dengan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, tim yang dipimpin oleh Herosobroto melakukan verifikasi atau penilaian lapangan di Kantor Dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng. (*)