BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kecelakaan Kerja ke Ahli Waris Alm Syamsu Rijal

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan saat menyalurkan santunan kecelakaan kerja kepada Ahli waris Almarhum Syamsu Rijal, di rumah Ahli waris korban Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Rabu (18/5).

PINRANG, RAKYATSULSEL - Pemerintahan Kecamatan Suppa, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan salurkan santunan kecelakaan kerja kepada Ahli waris Almarhum Syamsu Rijal, di rumah Ahli waris korban Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Rabu (18/5).

Adapun besaran yang diterima Ahli waris Alm Syamsu Rijal yang diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Camat Suppa, Ahmadi bersama Sony Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang sebesar lebih dari Rp178 juta, dengan rincian Rp173.962.050 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp 4.546.140, Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi menyampaikan bahwa kepesertaan warga di Wiring Tasi Kemacatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulsel sudah mencapai 700 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berarti sudah terkaper sekitar 60 persen penduduk.

Ahmadi juga mengajak semua pekerja yang ada di Desa Wiring Tasi ini, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sudah ada contoh yang bisa kita lihat, khusus untuk Kecamatan Suppa sudah ada beberapa yang sudah menerima santunan, dan proses klaimnya tidak lama dan tidak berbelit-belit," ujarnya.

Ahmadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Soni C Wirawan sebagai kepala BPJS Ketenagakerjaan, yang telah membantu masyarakat setempat dalam proses penyerahan santunan yang sangat cepat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Soni C Wirawan saat menyerahkan santunan kepada Ahli waris Almarhum Syamsu Rijal mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa Syamsu Rijal. "Semoga santunan kecelakaan kerja ini dapat mengurangi beban yang semakin berat bagi keluarga dengan hilangnya tulang punggung keluarga," harapnya.

Soni menyampaikan dalam sosialisasi kepada warga yang ada di tempat tersebut, setiap pekerja, apapun pekerjaannya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Hanya dengan Rp 16.800/bulan, sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 pertanggungan, Kematian dan kecelakaan kerja," pungkas Soni. (Amran)

  • Bagikan