"Yang mengeluarkan suket itu fasilitas kesehatan yang direkomendasi KPU. Dan ada nomor registrasi pendaftaran pemeriksaan kesehatannya," jelasnya.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari KPU RI mengenai regulasi perekrutan penyelenggara pemilu. Pada 2019, tercatat tujuh orang ad hoc yang meninggal dunia di Kota Makassar.
"Kami masih menunggu kebijakan teknis terkait dengan klasifikasi calon penyelenggara pemilu," kata Farid.
Dirinya mendorong anak-anak milenial bisa mengambil peran sebagai penyelenggara pemilu.
"Jadi mereka tidak sekadar menjadi peserta tapi turut sebagai penyelenggara," imbuh dia.
Mantan komisioner KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus mengatakan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu 2024 nanti harus menyederhanakan perhitungan, karena penyebab meninggalnya pepenyelenggara ad hoc karena kelelahan saat penghitungan suara.
"KPU harus menyederhanakan sistem perhitungannya supaya ini bisa menjadi lebih ringan untuk penyelenggara pemilu dan harus ada upaya itu, ini bisa diatur dalam PKPU," kata Nurmal.
"Teman-teman KPU harus memikirkan menyederhanakan perhitungan di tingkat TPS, misalnya bagaimana menyederhanakan formulir karena yang menyita tenaga perpidahan perhitungan dari formulir ke formulir, plano yang besar ke formulir C dan ini sangat membuat teman-teman kelelahan," lanjutnya.