Bawaslu Bantaeng Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

  • Bagikan
Suasana Dialog Publik Tematik Bawaslu Bantaeng yang mengusung tema Refleksi Penanganan Pelanggaran pada pemilu 2019 yang digelar di Cafe D'Kost, Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar Dialog Publik Tematik, di Cafe D'Kost, Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng, Selasa (12/7).

Kegiatan itu mengusung tema "Refleksi Penanganan Pelanggaran pada pemilu 2019". Dialog tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful Jihad, Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh, Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Nuzuliah Hidayah, Kordiv Hukum penanganan Pelanggaran, Ningsih Purwanti, Koordiv Hukum KPU Kabupaten Bantaeng, Agusliadi, Kepala Dinas BKPSDM Bantaeng, Kejaksaan, Penyidik Polres Bantaeng, Apdesi, Alumni SKPP, Media, dan beberapa perwakilan Organisasi Mahasiswa.

"Menata kesiapan Bawaslu Bantaeng. Bagaimana penanganan pelanggaran pemilu 2019 sebagai potret pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad membuka dialog itu.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengenal proses pemilu lebih baik kedepan, di samping mengoptimalkan tugas pengawasan pemilu menuju demokrasi yang baik.

"Demokrasi adalah tanggung jawab bersama, ketika demokrasi rusak, yang rusak adalah kita semua," kata dia.

Saiful Jihad juga mengatakan bahwa penting untuk memetakan data penanganan pelanggaran. "Apa yang menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran perlu dipetakan. Banyak ruang yang perlu dicermati yang bisa berpotensi pelanggaran pemilu," katanya.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengajak semua pihak untuk membangun sinergitas koordinasi dengan Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan Pemilu.

"Kita berharap semua pihak bisa bersinergi dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan," kata dia.

Perlu diketahui, tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan dengan langkah Ultimum Remedium yang memiliki pengertian bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. (Jet)

  • Bagikan