Breaking News, Kejari Tahan Pelaksana Proyek Pengadaan PJU Dishub Takalar

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menahan pelaksana proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021 inisial B, Selasa (26/7) malam.

Sebelumnya, Tim Penyidik menetapkan dan menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial A, Selasa (12/7) dan rekanan inisial M, Selasa (19/7).

Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan bahwa inisial B ini sudah ditetapkan tersangka Selasa lalu (19/7). Hanya pada saat itu inisial B sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Inisial B ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena berdasarkan dengan hasil penyidikan. Tim Penyidik Kejari Takalar berkesimpulan dan menetapkan lagi satu tersangka proyek PJU Dishub tahun 2021," ucap Arie Sabri Salahuddin.

Berdasarkan hasil penyidikan, cukup bukti inisial B terlibat dalam dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Takalar.

"Setelah kami menetapkan tiga orang tersangka, kami masih mendalami kasus ini dan mencari bukti bukti lain atas keterlibatan beberapa pihak. Pastinya, siapa pun yang terlibat dalam proyek PJU tersebut pasti kami akan tindaki, tidak pandang bulu," tegasnya.

Diketahui tersangka B digiring ke Polres Takalar setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar.

Arie Sabri menambahkan bahwa tersangka inisial B diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Arie Sabri. (*)

  • Bagikan