TATOR, RAKYATSULSEL - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tana Toraja (Tator). Polisi dari Resmob Polres Tator mengamankan pelaku berinisial A (24), Rabu (3/8).
Pelaku diduga mencabuli anak berusia 12 tahun berinisial QN. Terduga A ditangkap Unit Resmob Polres Tator di Kecamatan Rembon Tator. Kasus ini menambah daftar jumlah kasus pencabulan di Tator.
Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Ahmad mengatakan pihaknya kembali mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/169/VII/2022/SPKT/Res Tator, dan tim dari unit resmob Polres langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diamankan di Polres Tator.
Ahmad menjelaskan terduga membujuk korban dan mengajaknya kerumah pelaku dengan iming-iming akan bertanggung jawab akan perbuatannya.