SIDRAP, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap giat Press Release sejumlah kasus penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Obat Terlarang dari bulan Januari hingga Juli Tahun 2022, Rabu (10/08/2022)
Adapun sejumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap seperti jumlah laporan polisi berjumlah 48. Jumlah Tahap II 25 kasus, jumlah sidik 23 kasus, Jumlah Tersangka 64 orang, dari Laki" 58 orang, di bawah umur 1 orang, Perempuan 6 Orang.
Untuk Jumlah Barang Bukti (BB) seperti sabu-sabu seberat 698, 2576 Gram Sedangkan Ekstasi 62 Butir, Obat masuk kategori daftar G berjumlah 995 Butir, untuk Jumlah Tahanan saat ini berjumlah 24 orang.
Tampak Hadir dalam Press Release ini Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Sidrap Akp. Arham Gusdiar, Kepala Humas Polres Sidrap AKP Sakaria dan sejumlah Personil Polres Sidrap dan Tahanan.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K menyampaikan Peran para tersangka Sebagai pengedar atau kurir, di kenakan Pasal 114, Ayat 1 dan 2, Serta pasal 112 Ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ucapnya.
AKBP. Erwin Syah juga menambahkan untuk ancaman hukuman Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) atau Paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah).Tandasnya.