MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemecatan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa digantikan Plt Mardiono mengundang polemik internal.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Arsul Sani, menyebutkan pemberhentian Suharso sudah legal sesuai AD/ART. Sementara, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menilai Mukernas Banten ilegal.
Kepengurusan ganda memungkinkan mewarnai struktur PPP. Jika hasil Mukernas disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka secara otomatis struktur PPP di bawah kepemimpinan Mardiono yang dianggap sah. Sebaliknya jika hasil Mukernas ditolak, maka struktur PPP yang sah masih dibawah komando Suharso Monoarfa.
Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan enggan berkomentar banyak terkait pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP. Ia mengaku tidak ingin mengurusi perseteruan yang ada di tingkat DPP.
"Kalau itu (Suharso diberhentikan) silahkan hubungi orang DPP, pak Amir," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Anggota DPRD Sulsel ini mengaku tengah fokus menghadapi Pemilu 2024. Apalagi PPP menargetkan bisa merebut salah satu kursi wakil pimpinan DPRD Sulsel di Pemilu 2024.
"Kami fokus kerja elektoral, yang pastinya kami di Sulsel tetap solid. Kalau masalah itu (pemberhentian ketua umum) kita serahkan DPP dan kami yakin DPP bisa selesai dengan cepat," bebernya.
Ia memastikan seluruh kader PPP Sulsel tetap solid dan tidak akan terpecah. "Kami yakin tidak terpecah," jelasnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Soppeng, Andi Nurhidayati Zainuddin juga tak ingin berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya ke DPP untuk menyelesaikan persoalan tersebut.