Kader Tersangka, Partai Demokrat Sulsel Pilih Bungkam

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Demokrat Sulawesi Selatan belum menempuh langkah politik menyikapi dua legislator yang terseret masalah hukum. Petinggi Demokrat di daerah ini memilih tak ingin mengomentari perkara yang
menyeret dua koleganya tersebut.

Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Daerah (BPOKK-DA) Partai Demokrat Sulsel, Muhammad Aslan menolak berkomentar saat diminta konfirmasi.

“No comment kalau masalah itu,” ujar Aslan, Minggu (11/9/2022).

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jufri Sambara sebagai tersangka. Jufri diduga telah melanggar karena membangun vila di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara.

Penyidik juga menyeret legislator DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Islam Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan pada 2019. Kedua tersangka belum ditahan.

Aslan juga tak mau berspekulasi kasus itu akan berdampak pada elektoral Demokrat Sulsel pada Pemilu 2024.

“Bisa ya, bisa juga tidak,” ketus dia.

Kedua legislator Demokrat itu disebut menjadi pendulang suara bagi partai di daerah pemilihan masing-masing. Jufri Sambara misalnya terpilih pada Pemilu 2019 dari daerah pemilihan 10 Sulsel yang meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara.

Jufri meraih kursi parlemen dengan perolehan 14.527 suara. Rinciannya, 5.070 suara di Tana Toraja dan 9.457 suara di Toraja Utara. Sebelumnya, Jufri juga pernah tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.

Jufri belum memberi konfirmasi atas perkara yang ditangani polisi itu. Telepon seluler yang bersangkutan tak aktif saat dihubungi. Pesan singkat yang dilayangkan juga tidak dibalas.

Adapun Muhammad Islam Iskandar merupakan legislator di DPRD Jeneponto. Pada Pemilu 2019, Iskandar meraih kursi
dengan perolehan 2.181 dari total 3.110 suara Partai Demokrat di Jeneponto.

Lelaki kelahiran 1987 itu, terpilih dari daerah pemilihan 4 Jeneponto yang meliputi Kecamatan Kelara, dan Rumbia.

Saat ini, berkas perkara Iskandar sudah dilimpahkan ke jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diteliti. Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus,
Adnan Hamzah mengatakan berkas dikirim penyidik Polda Sulawesi Selatan, pekan lalu.

“Saat ini, tim sementara melakukan penelitian kelengkapan berkas secara administrasi,” ujar Adnan. (*)

  • Bagikan