Diduga Gunakan Material Ilegal, PUPR Takalar Diminta Hentikan Proyek Jalan Beton

  • Bagikan
Tumpukan material pasir proyek jalan betonisasi di Takalar yang diduga dari tambang galian C ilegal.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Takalar diminta menghentikan proyek jalan betonisasi yang pengerjaannya sementara berjalan disejumlah ruas Takalar.

Desakan itu muncul, karena proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp90 milyar tahun anggaran 2022 disinyalir menggunakan material dari tambang galian C ilegal.

"Mengambil material pasir, dan batu dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah," kata Direktur LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapi) Sulsel, Sudirman Danker, Senin (19/9/2022).

Sudirman menjelaskan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan milik pemerintah menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya bisa dipidana karena telah melanggar UU Minerba Nomor 04 tahun 2009.

“Apabila betul kontraktor yang mengerjakan proyek jalan betonisasi tersebut menggunakan pasir, dan batu dari tambang galian C ilegal bisa di jerat dengan undang-undang yang berlaku, tentu itu kewenangan penegak hukum," jelasnya.

Selain itu, Sudirman Danker juga mengatakan, tidak hanya melanggar hukum bahkan pihak dinas PUPR bisa saja memutus kontrak pekerjaan jalan betonisasi tersebut.

"Kami minta Dinas PUPR segera memutus kontrak proyek pengerjaan jalan betonisasi tersebut sebelum berdampak ke proses hukum," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sudirman Danker mengatakan, material pasir dan batu yang digunakan untuk pembangunan talud penyangga pada proyek jalan betonisasi ini diduga menggunakan material dari penambangan tak berizin alias ilegal.

Bahkan, kata Sudirman Danker, pasir yang diduga digunakan untuk campuran pengecoran jalan betonisasi tersebut diperoleh kontraktor dari tambang galian C ilegal di daerah Polongbangkeng Utara.

"Tambang galian C yang menyuplai pasir proyek ini diduga tidak memiliki izin operasi pengerukan pasir, hanya memiliki izin penambangan sirtu, atau agregat batu. Sementara untuk batu juga diperoleh dari tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Takalar, Mukhsin Tiro yang dikonfirmasi sekaitan proyek jalan betonisasi yang diduga menggunakan material dari tambang galian C ilegal sepertinya lepas tangan.

"Konfirmasi ke PPK ki dulu, lagi ikuti acara," kata Kepala Dinas PUPR Takalar, Mukhsin Tiro saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, (19/9/2022).

Terpisah, pejabat pembuat komitmen (ppk), Abdul Wahab yang dimintai konfirmasi enggan memberikan tanggapan.

Sampai berita ini dimuat pihak kontraktor yang mengerjakan proyek raksasa ini belum berhasil dikonfirmasi.(Adhy)

  • Bagikan