Pejabat Pemkot Makassar Langgar Perda KTR

  • Bagikan
Pejabat Pemkot Makassar Tengah Asik Merokok di Gedung Balaikota Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata tak diserap atau dipahami baik oleh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Berdasarkan pantauan RAKYATSULSEL, tak sedikit pejabat mulai lurah hingga camat merokok di gedung Balaikota Makassar. Padahal, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin rapat persiapan HUT Kota Makassar ke 415 yang jatuh pada 9 November mendatang.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR, gedung pemerintahan menjadi salah satu lokasi yang dilarang adanya aktivitas merokok. (*)

  • Bagikan