Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPNT Sulsel, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel: Ada Banyak

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI. Penetapan tersangka itu baru saja dilakukan setelah hasil audit BPK keluar.

"Iya sudah ada tersangkanya," kata Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Senin (12/12).

Meski begitu, Fadli--sapaan akrabnya, masih enggan menyebutkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara sekira Rp20 miliar ini. Dia hanya menyampaikan yang ditetapkan sebagai tersangka ada banyak.

Dia pun melanjutkan untuk informasi jelasnya akan disampaikan dalam rilis yang nantinya digelar Ditreskrimsus Polda Sulsel. Informasi yang dihimpun kasus ini menyeret lebih 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Banyak (tersangka)," singkat Fadli.

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan kasus ini merupakan temuan di empat kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar. Dari empat kabupaten itu nilai kerugian negara yang ditimbulkan berbeda-beda.

"Beda-beda (nilainya). Namun, secara keseluruhan sekitar Rp20 miliar. Tapi untuk pastinya (satu kabupaten) beda-beda," kata Helmi.

Atas hasil audit itulah kata dia pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang dengan mencocokkan hasil pemeriksaan peyidik Polda Sulsel dengan hasil audit BPK. Langkah itu diambil untuk memastikan siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Bahasa buku (hasil pemeriksaan) setelah kita terima hasil audit BPK, ini harus kita konfrontir dulu dengan nama-nama yang muncul dalam hasil pemeriksaan tersebut," tukasnya.

"Contoh dalam bahasa buku itu menyebutkan si A menerima berapa, kemudian si A menyerahkan kepada siapa, maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Periksa dulu secara sempurna," lanjut mantan Ditresnarkoba Polda NTB itu.

Diketahui dalam kasus ini ada puluhan orang saksi yang sempat dimintai keterangan, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu.

Tak hanya itu, dalam penyelidikan kasus ini penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK.

Penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan