KPU Takalar Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2022 KPU kabupaten Takalar melaksanakan uji publik usulan rencana penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Takalar dalam pemilu tahun 2024, Jum'at (16/12/2022).

Diketahui kegiatan ini, ketiga kalinya di adakan di RM.Saung D'Luna, Jalan Poros Takalar-Makassar Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, dengan dihadiri 17 Parpol peserta pemilu, Ormas, tokoh masyarakat dan para kepala Kecamatan, mewakili Kapolres Takalar Kasat Intelkam Polres Takalar Iptu Asrullah,S.H, serta instansi terkait.

Ketua KPU Takalar Muhammad Darwis, mengatakan bahwa sehubungan dengan penambahan wajib pilih  maka wajib ada penambahan kursi dan harus ada penataan Dapil

"Mau tidak mau pasti ada pergeseran Kecamatan untuk penetapan Dapil, sebelumnya ada tiga dapi. Tapi setelah ada penambahan kursi DPRD maka harus ada penambahan Dapil, penetapan Dapil Insyaallah pada bulan pebruari tahun 2023," jelas Muhamaad Darwis

Divisi Hukum KPU Takalar, Muhammad Nur Arfah mengatakan di pemilu tahun 2024 yang akan datang jumlah kursi akan menjadi 35 kursi.

"Dari hal tersebut maka kami dari KPU Takalar wajib melakukan penataan atau penambahan Dapil, semua elemen diri untuk menghasilkan yang terbaik untuk kabupaten Takalar," ucap Muhammad Nur Arfah.

Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Takalar, Bahrawi Sakaria mengatakan, KPU Takalar telah mengadakan uji publik, dan juga telah membentuk tim Penyusun dua orang dari KPU dan dua orang dari Profesional (Akademisi).

"Setelah ini kami akan lakukan rapat pleno untuk merumuskan hasil usulan dan masukan Tim Perumus, dari tiga rancangan yang di usul," tegas Bahrawi. (Tiro) 

  • Bagikan