Terlibat Kasus Korupsi, Satu Kursi di DPRD Jeneponto Lowong

  • Bagikan
Gedung DPRD Jeneponto

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Dari empat puluh orang jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024, saat ini tersisa 39 orang. Satu orang diantaranya telah dikerangkeng oleh penegak hukum lantaran terlibat kasus dugaan korupsi.

Legislator tersebut, yakni Abdul Malik Situju yang merupakan Anggota DPRD Jeneponto Fraksi Partai NasDem. Ia dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada 14 November 2022 lalu, atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Bosalia.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait lowongnya posisi yang ditinggalkan Abdu Malik Situju, menyebutkan pihaknya belum melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW, lantaran Partai NasDem belum menyurat ke DPRD terkait hal tersebut.

"Belum, partainya belum menyurat," singkat Awaluddin Sinring via Watshapp beberapa waktu lalu.

Terpisah, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) NasDem Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Kain (Tuan Baha) menyebutkan kalau proses PAW terhadap Abdul Malik Situju belum dilakukan. Alasannya, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan atau Pengadilan atas apa yang terjadi terhadap legislator NasDem tersebut.

"Kalau kita (Partai NasDem) belum ada proses PAW, karena belum ada pemberitahuan dari pihak pengadilan dan kejaksaan, kita saja baru berapa hari tahu kalau dia ditahan. Kalau tidak ada surat pemberitahuan dari pengadilan dan kejaksaan, apa yang menjadi dasar kami menyurat ke DPW dan DPP, karena soal PAW, mereka yang berwenang," ujar Tuan Baha.

Selain itu, Tuan Baha membantah kalau pihak DPC NasDem Jeneponto dikatakan sengaja mendiamkan masalah Abdul Malik Situju dan sengaja tidak melakukan proses PAW.

"Tidak ada kewenangan kita disitu, malah kita rugi, karena keterwakilan NasDem tidak ada satu di DPR, kalau kita PAWnya lebih cepat, lebih baik. Kalau lambat juga merugikan partai, "tutup Tuan Baha.

Eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto terhadap Abdul Malik Situju, telaksana setelah adanya putusan kasasi atas kasus dugaan korupsi pembagunan jembatan Bosalia yang melilit mantan Kadis PUPR Jeneponto tersebut.(Zadly/Raksul/A)

  • Bagikan